Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 berupa penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa pagi, 6 Oktober 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Operasi dimulai pukul 09.30 dengan sasaran para pengguna jalan yang melintas di Jalan Stasiun Kota, Jalan Bunguran, Jalan Karet dan Jalan Kembang Jepun.
Baca juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Untuk personil yang dilibatkan sebanyak 12 orang orang yang terdiri dari gabungan anggota Polsek Pabean Cantikan sebanyak 6 personil, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 2 anggota Satgas Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan.
Adapun hasil operasi didapati 8 orang tidak menggunakan masker. Dimana 4 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 4 orang lainnya dijatuhi sanksi untuk ikut swab tes.
Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi protokol kesehatan ini rutin dilaksanakan setiap hari untuk mendisiplinkan masyarakat dalam pemakaian masker.
“Harapan kami dengan masyarakat disiplin memakai masker, dapat menekan penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah hukum Polsek Pabean Cantikan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi