Implementasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Polsek Semampir Gencar Lakukan Operasi Masker

seputarperak.com

Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak gencar melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat memakai masker.

Diantaranya seperti yang dilakukan pada Selasa malam, 6 Oktober 2020 di Jalan Sultan Iskandar Muda, depan Mapolsek Semampir.

Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak

Operasi yang dimulai pada pukul 20.30 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Selain itu juga merupakan implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker

Operasi yang juga disebut Swab Hunter ini diikuti personil gabungan Polsek Semampir, Koramil Semampir dan anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.

Untuk sasaran operasi yaitu para pengguna jalan, mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor sampai pengendara mobil.

Saat itu ditemukan sebanyak 5 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi tilang KTP dan dibawa untuk menjalani swab tes di Jalan Kasuari guna memastikan benar-benar bebas dari Covid-19.

Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker

Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker atau Swab Hunter ini akan terus dilakukan agar masyarakat benar-benar disiplin dalam memakai masker.

“Masih sering ditemukan masyarakat yang tidak disiplin memakai masker. Karena itu, operasi akan terus kami lakukan. Ini adalah upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru