Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di areal Masjid Agung Sunan Ampel, Kamis pagi, 8 Oktober 2020.
Kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan bersama personil gabungan instansi samping yang dimulai pada pukul 08.30.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi yang merupakan implementasi dari Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dipimpin AKP Urip Budi Wahono, Kanit Intelkam Polsek Semampir.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Jumlah personil yang dilibatkan yaitu 6 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan 3 pegawai Puskesmas Sawah Pulo.
Dalam kegiatan ini ditemuka sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka langsung dilakukan swab tes di Posko Penanganan Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari, sekaligus dilakukan penyitaan KTP selama 14 hari.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari di lokasi yang berbeda-beda.
“Tujuan kami ingin mendisiplinkan masyarakat dalam pemakaian masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan atau bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi