Seputarperak.com- Personil Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama anggota Satpol PP, Jumat malam, 9 Oktober 2020.
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun personil yang dilibatkan yakni 8 orang, yang terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Operasi ini dilakukan di sejumlah warung kopi (Warkop) di sepanjang Jalan Asem Mulya, Jalan Dupak Rukun dan Jalan Asemrowo Kali.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan yang dimulai pukul 21.00 ini ditemukan sebanyak 8 orang pengunjung Warkop yang tidak menggunakan masker sesuai protokol kesehatan.
Saat itu 2 orang diantaranya dilakukan tilang KTP selama 14 hari dan 6 orang lainnya diberikan sanksi fisik berupa push up masing-masing sebanyak 15 kali.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, dalam operasi ini tidak semuanya tanpa masker. Ada yang membawa masker namun tidak memakainya dengan benar.
“Yang memakai masker tapi tidak menggunakan dengan benar itulah yang kami terapkan sanksi fisik berupa push up,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi