Seputarperak.com- Operasi penertiban masker sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan terus dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak barang instansi samping.
Diantaranya seperti yang dilaksanakan di warung kopi (Warkop) dan Cafe, Jumat malam, 9 Oktober 2020.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi yang berlangsung mulai pukul 20.30 ini diikuti sebanyak 10 personil gabungan yang terdiri dari 5 anggota Polsek Krembangan, 3 anggota Koramil Krembangan dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Adapun sasaran patroli diantaranya yaitu Warkop Denny Jalan Tambak Asri, Warkop Twin Jalan Tambak Asri, Warkop Hitam Putih Jalan Dupak Rukun, Java Cafe di Jalan Demak dan Cafe Regeng di Jalan Demak.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu ditemukan 5 orang pengunjung Warkop dan Cafe yang tidak memakai masker sesuai protokol kesehatan.
Mereka dijatuhi sanksi fisik berupa push up masing-masing 15 kali dan selanjutnya diberikan masker sambil diingatkan agar selalu menggunakannya setiap berada di luar rumah.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, operasi penertiban masker ini dilaksankakan rutin setiap pagi dan malam hari.
“Dengan adanya operasi yang kami lakukan terus menerus ini diharapkan masyarakat menjadi disiplin dalam memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi