Implementasikan Inpres 6 Tahun 2020, Polsek Kenjeran & Satpol PP Lakukan Operasi Penertiban Masker

seputarperak.com

Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus melaksanakan operasi penertiban masker di wilayahnya, sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Seperti halnya yang dilakukan personil Polsek Kenjeran bersama Satpol PP sepanjang Jalan Pantai Kenjeran dan Jalan Kyai Tambak Deres, Sabtu pagi, 10 Oktober 2020.

Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak

Operasi ini dimulai pukul 09.00 yang diikuti 16 personil, termasuk anggota Koramil Kenjeran dan anggota Satgas Covid-19 dari Kelurahan Kedung Cowek dan Kelurahan Kenjeran.

Adapun sasaran operasi yaitu para pengguna jalan yang melintas di sepanjang Jalan Pantai Kenjeran dan Jalan Kyai Tambak Deres. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda angin, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.

Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker

Dalam kegiatan yang juga merupakan implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini didapati 12 orang yang tidak menggunakan masker.

Mereka dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan diingatkan untuk selalu memakai masker setiap kali berada di luar rumah guna mencegah penularan Covid-19 atau virus corona.

Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker

Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan setiap hari di tempat yang berbeda-beda.

“Diharapkan dengan rajin dilakukan operasi penertiban masker, masyarakat menjadi disiplin dalam menggunakan masker sehingga rantai penyebaran virus corona dapat diputus,” ungkapnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru