Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu pagi, 14 Oktober 2020.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dilaksanakan mulai pukul 08.30.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun sasaran operasi yaitu para pengguna jalan yang melintas di Jalan Stasiun Kota, Jalan Bunguran, Jalan Dukuh dan Jalan KH Mas Mansyur.
Baik pejalan kaki, pengendara sepeda angin, pengendara sepeda motor maupun pengendara mobil.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk personil yang dilibatkan masing-masing adalah anggota piket Polsek Pabean Cantikan, anggota Koramil Pabean Cantikan, anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, staf Kelurahan Bongkaran, Satgas Linmas Kelurahan Krembangan Utara, Satgas Linmas Kelurahan Nyamplungan dan anggota deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan.
Saat itu ditemukan 7 orang tidak menggunakan masker. Dimana 3 diantaranya dilakukan sita KTP, 3 orang diberikan teguran lisan dan 1 orang dibawa untuk menjalani swab tes di Puskesmas Perak Timur.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat memakai masker.
“Masih ditemukan masyarakat yang tidak patuh memakai masker dalam operasi kali ini. Kami berharap dengan terus menerus dilakukan operasi, tidak akan ada lagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penggunaan masker, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi