Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam wujud operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Kamis malam, 15 Oktober 2020.
Kegiatan yang merupakan implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini digelar mulai pukul 20.30.
Baca juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Operasi ini juga sekaligus merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan secara mobile di Jalan Bunguran, Jalan Dukuh, Jalan Pabean Sayangan dan Jalan KH Mas Mansyur ini sejumlah personil gabungan dilibatkan.
Masing-masing selain anggota Polsek Pabean Cantikan juga ada 3 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, staf Kelurahan Bongkaran dan Kelurahan Perak Timur, anggota deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan, dan beberapa anggota Linmas dari beberapa kelurahan.
Baca juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Mereka bergerak dibawah pimpinan Kanit Lantas Polsek Pabean Cantikan AKP Rahayu Rini.
Untuk sasaran operasi yaitu para pengguna jalan dan juga para pengunjung tempat-tempat keramaian seperti warung kopi (Warkop), warung makan dan cafe.
Saat itu ditemukan 5 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka langsung dibawa ke Posko Terpadu Penanganan Covid-19 di Jalan Kasuari untuk dilakukan swab tes.
Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin dalam memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi