Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di depan Sentra Ikan Bulak, Jalan Sukolilo, Kamis malam, 15 Oktober 2020.
Operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.30 ini, personil instansi samping ikut dilibatkan.
Saat itu kegiatan operasi diikuti 12 personil gabungan yang terdiri dari 3 anggota Polsek Kenjeran, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak serta 3 anggota Linmas.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi. Baik pejalan kaki, pengendara motor, pengendara mobil maupun pengendara sepeda angin.
Dalam operasi ini ditemukan sebanyak 7 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Mereka dijatuhi sanksi disiplin berupa push up masing-masing sebanyak 10 kali.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam penggunaan masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi