Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan berupa penertiban masker di depan Pasar Pegirian, Jalan Nyamplungan, Jumat pagi, 16 Oktober 2020.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protrokol kesehatan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan operasi yang dimulai pada pukul 08.00 ini dipimpin langsung Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus yang didampingi Camat Semampir Ibu Siti Hindun serta Danramil Semampir Mayor Inf. Sumarsono.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Koramil Semampir, 10 anggota Polsek Semampir, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir serta beberapa tenaga medis dari Puskesmas Sidotopo.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu penertiban masker dilakukan terhadap semua pengguna jalan yang melintas di depan Pasar Pegirian. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara sepeda angin, pengendara mobil maupun penarik becak.
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 7 orang yang tidak memakai masker. Dimana 6 orang diantaranya dijatuhi sanksi tilang KTP dan 1 orang dijatuhi sanksi sosial membacakan teks Pancasila.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker.
“Lewat kegiatan ini diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Semampir,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi