Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 berupa penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan KH Mas Mansyur, Sabtu pagi, 17 Oktober 2020.
Operasi ini dilakukan mulai pukul 09.00 yang diikuti personil gabungan 7 anggota Polsek Semampir, 2 anggota TNI dari Koramil Semampir, 5 anggota Satpol PP dan 1 pegawai Kelurahan Ujung.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Dalam kegiatan ini juga hadir Bapak Wahyudi Herdiyanto, selaku kepala Kelurahan Ujung.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Operasi yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Semampir, Iptu Syaiful Bahri ini menyasar para pengguna jalan.
Saat itu didapatkan 5 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 diantaranya dijatuhi sanksi sosial dan 3 orang dijatuhi sanksi tilang KTP.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan masyarakat disiplin maka penyebaran Covid-19 akan dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi