Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping di sepanjang Jalan Panggung, Sabtu malam, 17 Oktober 2020.
Opeasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Selain itu operasi ini juga merupakan implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun sasaran opeasi yakni para pengguna jalan. Termasuk pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan yang diikuti personil Polsek Pabean Cantikan, Koramil Pabean Cantikan dan Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan ini didapati sejumlah orang yang tidak menggunakan masker.
Mereka dijatuhi sanksi tilang KTP dan dibawa ke Puskesmas Perak Timur untuk dilakukan swab tes.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini akan terus dilakukan agar masyarakat disiplin dalam memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi