Seputarperak.com- Berbagai upaya terus dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Salah satunya melalui operasi penertiban masker.
Seperti halnya yang dilaksanakan personil Polsek Krembangan bersama instansi samping Senin malam, 19 Oktober 2020 di sejumlah warung kopi (Warkop).
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Diantaranya Warkop Giras Jalan Ikan Dorang, Warkop Majesta Jalan Ikan Kerapu dan Warkop Toger Jalan Perak Barat.
Operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini dimulai pada pukul 20.00.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 18 orang, dengan rincian 6 anggota Polsek Krembangan, 3 anggota Koramil Krembangan, 7 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan dan 2 anggota Linmas Kelurahan Perak Barat.
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 5 orang pengunjung Warkop yang tidak menggunakan masker.
Saat itu 4 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP selama 14 hari, sementara 1 orang lainnya dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya dan melafalkan teks Pancasila.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari di tempat-tempat keramaian. Termauk Warkop.
“Ini adalah upaya kami untuk mendisiplinkan masyarakat dalam pemakaian masker, sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi