Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker, Senin malam, 19 Oktober 2020.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dimulai pada pukul 21.00.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Saat itu operasi dipimpin Iptu Yaji, Kanit Intelkam Polsek Asemrowo yang diikuti personil Polsek Asemrowo bersama instansi samping.
Masing-masing 7 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo dan 1 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran operasi yakni para pengunjung di sejumlah warung kopi (Warkop).
Diantaranya yakni Warkop TQ Jalan Asemrowo Kali, Warkop JF Jalan Asemrowo Kali, Liek Coffe Jalan Dupak Rukuun dan Warkop Naffis Jalan Dupak Rukun.
Saat itu ditemukan sebanyak 13 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 diantaranya dilakukan sita KTP dan 10 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up atau sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini merupakan salah satu cara untuk memutus rantai penyerbaran Covid-19.
“Dengan adanya operasi ini kami berupaya mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker. Karena hanya dengan kedisiplinan bermasker, maka penyebaran Covid-19 atau virus corona dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi