Seputarperak.com- Seruan agar tidak ikut-ikutan aksi unjuk rasa disampaikan anggota Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada para pengunjung warung kopi (Warkop), Senin malam, 19 Oktober 2020.
Personil Polsek Semampir menyampaikan agar percaya terhadap pemerintah, bahwa Undang Undang Omnibus Law dibuat untuk kepentingan masyarakat luas.
Baca juga: Polsek Asemrowo Kawal Pelaksanaan Aksi Unjuk Rasa Perusahaan Travel
Termasuk Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang saat ini diprotes oleh kalangan buruh.
Dalam kesempatan itu, para pengunjung Warkop diminta tetap tenang dan tidak terprovokasi ajakan unjuk rasa yang rencananya akan digelar Selasa, 20 Oktober 2020.
Baca juga: Polsek Kenjeran Lakukan Pengamanan Jalur, Antisipasi Demo Buruh
Seruan ini disampaikan diantaranya kepada pengunjung Warkop di Jalan Sidotopo, Warkop di sepanjang Jalan Karang Tembok dan Warkop di sepanjang Jalan Nyamplungan serta Jalan Wonokusumo.
Diterangkan Kapolsek Semampir, melalui seruan ini diharapkan wilayahnya senantiasa aman dan kondusif.
Baca juga: Polsek Asemrowo Kawal Pelaksanaan Unjuk Rasa Pengusaha Pergudangan Kalianak
“Kami berharap masyarakat di wilayah Semampir tidak ikut-ikutan unjuk rasa, apalagi terprovokasi oleh berita-berita tidak benar atau hoax,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi