Cegah Tindak Kriminalitas Dengan Menegakkan Aturan Tamu Wajib Lapor

seputarperak.com

Seputarperak.com- Tingginya kasus kriminalitas, terutama 3 C (Curat, Curas dan Curanmor) membuat Babinkamtibmas Sidotopo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak merasa perlu mengajak masyarakat menegakkan kembali aturan tamu wajib lapor.

Hal ini disampaikan salah satunya kepada Bapak Niwan, ketua RW XI Jalan Sidotopo Sekolahan, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir.

Baca juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan

Saat itu, Kamis pagi, 23 Agustus 2018, Aiptu Muhadi Syukur yang menjabat Babinkamtibms Sidotopo, Polsek Semampir, mengunjungi kantor kelurahan.

Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi

Disanalah dia bertemu dengan Bapak Niwan, dan menyampaikan perihal aturan tamu wajib lapor.  Khususnya yang tinggal lebih dari 24 jam.

Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Naufil, aturan tamu wajib lapor ini bukan hanya untuk mencegah tindak kriminalitas saja, tetapi juga untuk mencegah praktek kumpul kebo dan hal-hal lain yang negatif.

Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako

“Ada beberapa kasus yang terjadi, dimana ada tamu tapi tidak dilaporkan. Belakangan diketahui kalau tamu itu ternyata pasangan kumpul kebo si warga. Hal inilah salah satunya yang perlu diantisipasi. Caranya dengan menegakkan aturan wajib lapor,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru