Seputarperak.com- Operasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam wujud penertiban masker digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu malam, 21 Oktober 2020.
Operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dilaksanakan di sejumlah warung kopi (Warkop) dan cafe serta tempat nongkrong lainnya.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.00 ini sebanyak 11 personil dilibatkan. Mereka terdiri dari 7 anggota Polsek Krembangan dan 4 anggota Koramil Krembangan.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran operasi diantaranya yakni Warung PS Attayo Jalan Tambak Asri, Warkop Sribin Jalan Tambak Asri, Warkop Semangat Jalan Tambak Asri, Warkop Teros Jalan Tambak Asri, Sahabat Jaya Cafe Jalan Demak dan Regeng Cafe Jalan Demak.
Saat itu didapati sebanyak 3 orang yang tidak menggunakan masker sesuai protokol kesehatan. Merekla diberikan sanksi push up dan diingatkan agar selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah untuk mencegah penularan Covid-19 atau virus corona.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan kami melaksanakan operasi ini adalah untuk mendisiplinkan masyarakat memakai masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi