Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar operasi penertiban masker sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, Rabu malam, 21 Oktober 2020.
Kegiatan yang sekaligus merupakan implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dilaksanakan di Jalan Sultan Iskandar Muda di depan Mako.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Dalam operasi yang dimulai pukul 21.30 ini sejumlah personil dilibatkan, termasuk dari instansi samping seperti Koramil dan Satpol PP.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di Jalan Sultan Iskandar Muda. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor dan mobil.
Saat itu didapati sebanyak 6 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana 5 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP selama 14 hari dan 1 orang lainnya dibawa ke Posko Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari untuk menjalani swab tes.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka penyebaran Covid-19 atau virus corona dapat ditekan. Karena itulah operasi penertiban masker terus kami lakukan,” ungapnya. (hum)
Editor : Redaksi