Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di depan Sentra Ikan Bulak, Jalan Sukolilo, Minggu pagi, 25 Oktober 2020.
Dalam operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan ini, 4 anggota Polsek Kenjeran dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak dilibatkan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang juga merupakan implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dimulai pukul 09.30.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan, mulai pejalan kaki, pengendara sepeda angin, sepeda motor dan juga mobil.
Saat itu didapatkan sebanyak 7 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Masing-masing 3 diantaranya dijatuhi sanksi push up dan 4 orang lainnya dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin digelar setiap pagi dan malam hari.
“Melalui operasi ini kami berusaha mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker. Tujuannya yakni untuk menekan penyebaran Covid-19 atau virus corona,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi