Seputarperak.com- Upaya menekan penyebaran Covid-19 diwujudkan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan melaksanakan operasi penertiban masker setiap hari.
Diantaranya seperti yang dilakukan di Jalan Wonokusumo, Selasa pagi, 27 Oktober 2020 yang dimulai pada pukul 08.30.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi penertiban masker ini digelar bersama instansi samping sekaligus sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus bersama Camat Semampir Ibu Siti Hindun Robbah, dan diikuti oleh 7 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir serta 3 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Selain itu juga ikut serta kepala Kelurahan Pegirian dan kepala Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir.
Untuk sasaran operasi adalah para pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor dan mobil.
Dalam kegiatan yang berlangsung hingga pukul 09.30 ini didapati sebanyak 9 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 8 orang lainnya dijatuhi sanksi sita KTP.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, kegiatan operasi penertiban masker ini terus dilakukan untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Kami yakin dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi