Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Asem Raya depan Mapolsek, Selasa malam, 27 Oktober 2020.
Operasi ini digelar sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 sekaligus sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Dalam kegiatan ini 5 personil Polsek Asemrowo dilibatkan, bersama 2 anggota Satpol PP dan 1 anggota Linmas.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor dan mobil.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu didapati sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker sesuai protokol kesehatan.
Masing-masing 2 diantaranya dilakukan penyitaan KTP selama 14 hari dan 5 orang dijatuhi sanksi push up.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilakukan setiap pagi dan malam hari.
“Tujuan kami adalah untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi