Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Stasiun Kota, Kamis malam, 29 Oktober 2020. Kegiatan ini dilakukan bersama instansi samping.
Operasi penertiban masker ini dilaksanakan mulai pukul 20.00 yang diikuti 10 personil gabungan. Mereka terdiri dari 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan, mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor maupun pengendara sepeda angin.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Saat itu didapati sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker. Masing-masing 3 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 4 orang lainnya dibawa ke Posko Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari untuk menjalani swab tes.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin menggunakan masker, maka rantai penyebaran Covid-19 dapat diputuskan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi