Polsek Semampir Lakukan Operasi Penertiban Masker Malam Hari, Amankan 6 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan

seputarperak.com

Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam wujud operasi penertiban masker dilakukan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Jumat malam, 30 Oktober 2020.

Oerasi ini digelar di Jalan Sultan Iskandar Muda depan Mapolsek Semampir yang dimulai pada pukul 21.00.

Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak

Adapun sasaran operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perda nomor 2 tahun 2020 ini yaitu para pengguna jalan. Terutama pejalan kaki dan pengendara sepeda motor.

Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker

Untuk personil yang dilibatkan yakni 4 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.

Saat itu didapati sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 orang dijatuhi sanksi membacakan teks Pancasila, sementara 6 orang dikenai sanksi penyitaan KTP selama 14 hari. Selain itu mereka yang dikenai penyitaan KTP juga dibawa ke Posko Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari guna menjalani swab tes.

Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker

Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker.

“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru