Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam bentuk razia masker, Sabtu pagi, 31 Oktober 2020.
Kegiatan razia ini dilaksanakan di Jalan KH Mas Mansyur, depan Hotel Quds Royal, yang dimulai pada pukul 08.30.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Saat itu razia diikuti personil gabungan yang terdiri dari 8 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir, 17 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir serta 5 anggota Linmas.
Razia ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran razia yakni para pengguna jalan, mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Hasil razia didapati sebanyak 11 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 5 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP, dan 6 orang dibawa ke Posko Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari untuk menjalani swab tes.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan razia masker ini dilakukan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi