Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam wujud operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping di Jalan Stasiun Kota, Senin pagi, 2 Nopember 2020.
Penertiban masker ini digelar mulai pukul 09.00 sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini diikuti 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Terutama pengendara sepeda motor dan mobil.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 diantara dibawa ke Puskesmas Perak Timur untuk menjalani swab tes dan 3 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker.
“Jika masyarakat disiplin menggunakan masker, maka rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi