Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di sejumlah warung kopi (Warkop), Selasa malam, 3 Nopember 2020.
Operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini digelar mulai pukul 20.00.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun lokasi yang menjadi sasaran yakni Warkop 57 Jalan Tambak Asri, Warkop Merah Putih Jalan Babadan Rukun dan Warkop Hijau Jalan Rembang.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk jumlah personil yang dilibatkan terdiri dari 8 orang. Masing-masing adalah 5 anggota Polsek Krembangan dan 3 anggota Koramil Krembangan.
Saat itu didapati sebanyak 3 orang pengunjung Warkop yang tidak menggunakan masker. Mereka dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan diingatkan agar selalu memakai masker saat berada di luar rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Dengan adanya operasi penertiban masker ini kami harapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker sehingga penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi