Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker dilakukan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Jumat pagi, 6 Nopember 2020 di Jalan KH Mas Mansyur, depan Hotel Quds Royal.
Razia yang dimulai pada pukul 09.30 ini dipimpin Iptu Saiful Bahri, Panit Reskrim Polsek Semampir.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan msyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Hasil operasi yang berlangsung selama satu jam lebih ini didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker.
Dimana 6 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP, 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang dijatuhi sanksi sosial menyapu lingkungan setempat.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan razia masker ini rutin dilaksanakan setiap hari, yaitu pada pagi dan malam hari.
“Tujuan kegiatan ini untuk membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi