Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker, Sabtu malam, 7 Nopember 2020 di Jalan Asem Raya bersama instansi samping.
Kegatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dimulai pada pukul 19.30 dengan sasaran para pengguna jalan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Dalam operasi yang dilaksanakan di depan Mapolsek Asemrowo ini 10 personil dilibatkan. Mereka terdiri dari 8 anggota Polsek Asemrowo dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu didapatkan hasil sebanyak 10 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
Masing-masing 2 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 8 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari, untuk membiasakan masyarakat disiplin dalam menggunakan masker.
“Diharapkan dengan masyarakat disiplin memakai masker, penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi