Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu pagi, 11 Nopember 2020 di Jalan Siaga depan Hotel Pop bersama instansi samping.
Operasi penertiban masker ini dipimpin Kapolsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K.
Baca juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 13 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, termasuk personil Polwan, 13 anggota Polsek Pabean Cantikan, 4 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Pomal, 10 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya dan Kecamatan Pabean Cantikan serta 3 anggota Linmas.
Sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara sepeda onthel, pengendara mobil dan lain-lain.
Baca juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Bagi pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dijatuhi sanksi fisik berupa push up, sanksi penyitaan KTP dan sanksi sosial.
Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin digelar setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker.
“Diharapkan dengan kedisiplinan masyarakat, maka penyebaran Covid-19 bisa ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi