Seputarperak.com- Untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rutin melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Seperti yang dilakukan bersama instansi samping, Kamis pagi, 12 Nopember 2020 di Jalan Pegirian, depan kantor Kelurahan Sidotopo.
Baca juga: URKES POLRES TANJUNG PERAK LAKUKAN RAPID TEST ANTIBODI PADA TAHANAN
Kegiatan ini digelar dalam bentuk operasi penertiban masker dengan sasaran para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Anev Penanggulangan Covid-19 Sekaligus Beri Penghargaan Kepada Anggota
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Saat itu kegiatan yang dipimpin Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus ini diikuti 10 anggota Polsek Semampir, 5 anggota Koramil Semampir, 3 anggota Dishub, 3 anggota Linmas dan 10 anggota Satpol PP.
Baca juga: Panglima TNI, Kapolri dan BNPB Luncurkan Gerakan Mobil Masker di Malang
Menurut Kapolsek, kegiatan ini dilakukan rutin setiap hari untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi