Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Minggu pagi, 15 Nopember 2020.
Operasi ini digelar secara mobile di Jalan Stasiun Kota, Jalan Bunguran, Jalan Waspada, Jalan Semut Kali dan Jalan Semut Baru.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.30 ini diikuti 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 anggota Koramil Pabean Cantikan.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Saat itu didapati sebanyak 10 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing diberikan sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari dengan lokasi yang berbeda-beda.
“Dengan adanya operasi yang rutin kami laksanakan setiap hari, diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 atau virus corona dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi