Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di sekitar Bundaran Hang Tuah (HI), Jalan KH Mas Mansyur, Selasa pagi, 17 Nopember 2020.
Operasi yang digelar bersama instansi samping ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.30 dengan sasaran para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, penarik becak, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir, 1 anggota TNI AL dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 16 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing 7 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 9 orang diberikan sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban msker ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat.
“Kami rutin melaksanakannya setiap pagi dan malam hari dengan lokasi yang berpindah-pindah, agar masyarakat benar-benar disiplin menggunakan masker. Karena hanya dengan kedisiplinan maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi