Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam wujud operasi penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Nyamplungan depan pintu masuk wisata religi Ampel, Rabu pagi, 18 Nopember 2020.
Operasi yustisi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 ini diikuti personil gabungan yang terdiri dari 7 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di sepanjang Jalan Nyamplungan, termasuk para wisatawan religi Ampel.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 diantaranya diberikan sanksi sosial menyapu lokasi sekitar dan 6 orang diberikan sanksi penyitaan KTP.
Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi