Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis pagi, 19 Nopember 2020 bersama instansi samping di Jalan Pegirian. Kegiatan ini juga diikuti dengan penertiban keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.00 mengambil sasaran para pe pengendara kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Untuk operasi penertiban masker sendiri merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protoko kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 15 orang anggota Polsek Semampir yang dibantu Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 15 personil Satpol PP Kecamatan Semampir serta 10 personil Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Jawa Timur.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan ini juga hadir kepala Kelurahan Sidotopo, kepala Kelurayhan Ampel dan Wakapolsek Semampir.
Saat itu didapati 2 orang yang tidak menggunakan masker, dimana masing-masing diantaranya diberikan sanksi penyitaan KTP.
Sementara untuk penunggak pajak kendaraan bermotor didapati sebanyak 10 orang yang kemudian dilakukan tilang STNK.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker merupakan upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini rutin kami laksanakan setiap pagi dan malam hari. Khusus untuk pagi ini kami juga ikut membantu melaksanakan penindakan terhadap penunggak pajak kendaraan bermotor,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi