Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Bunguran, Senin pagi, 23 Nopember 2020.
Operasi penertiban masker ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan kegiatan ini dimulai pada pukul 08.00 dengan mengambil sasaran para pengguna jalan dan orang-orang yang beraktifitas di sekitar lokasi.
Adapun personil yang dilibatkan yakni 9 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 10 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan, 10 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 4 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 2 anggota Linmas Kelurahan Bongkaran.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Iptu Suwito, Kanit Turjawali Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini didapati sebanyak 23 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker dalam keadaan tidak benar.
Masing-masing 17 orang diantaranya dilakukan penyitaan KTP, 3 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 3 orang dijatuhi sanksi melafalkan Pancasila.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari di lokasi yang berbeda-beda.
“Dengan rajin dilakukan operasi penertiban masker diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi