Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Senin malam, 23 Nopember 2020.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi yang dimulai pada pukul 20.00 ini diikuti 20 personil. Masing-masing terdiri dari 4 anggota Polsek Kenjeran, 10 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak dan Kecamatan Kenjeran, 2 anggota Koramil Kenjeran dan 2 anggota Linmas.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Pelaksanaan kegiatan ini mengambil sasaran sejumlah warung kopi (Warkop) di Jalan Tambak Deres.
Saat itu didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up, 2 orang dijatuhi sanksi membaca Al Fatehah dan 2 orang dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Tujuan kegiatan ini untuk menekan penyebaran Covid-19, dengan cara mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi