Seputarperak.com- Operasi penertiban masker terus dilakukan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Seperti yang dilakukan personil Polsek Asemrowo bersama instansi samping, Senin malam, 23 Nopember 2020 di Jalan Asem Raya.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi penertiban masker yang dilaksanakan di depan Mapolsek Asemrowo ini dimulai pada pukul 20.00.
Dalam kegiatan ini personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Saat itu didapati sebanyak 13 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 11 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi