Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama anggota Koramil, Kamis malam, 26 Nopember 2020.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.00 ini dilibatkan 9 orang personil yang terdiri dari 6 anggota Polsek Krembangan dan 3 anggota Koramil Krembangan.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran operasi yakni warung kopi dan cafe. Masing-masing adalah Greeen Cafe di Jalan Tanjung Sadari dan Warkop Galeri Jalan Tanjung Sadari.
Saat itu didapati beberapa orang pengunjung yang tidak menggunakan masker. Dimana mereka diberikan teguran dan diingatkan tentang bahaya Covid-19 yang bisa menginfensi siapa saja yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Termasuk penggunaan masker.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, S.Sos, MH, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari untuk membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker.
“Kami yakin dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi