Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilakukan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping di Jalan Sultan Iskandar Muda, depan Mako, Jumat malam, 27 Nopember 2020.
Pelaksanaan operasi dimulai pada pukul 20.30 dengan sasaran para pengguna jalan, baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 7 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Kegiatan ini adalah implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 7 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing kemudian dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan dibawa ke Posko Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari untuk menjalani swab tes.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap pagi dan malam hari.
“Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat ditekan atau bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi