Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Pasar Pegirian, Jalan Nyamplungan bersama instansi samping, Sabtu pagi, 28 Nopember 2020.
Kegiatan operasi peneriban masker ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini dimulai pada puykul 09.30 dengan sasaran para pedagang, para pengunjung dan orang-orang yang beraktifitas di sekitar Pasar Pegirian.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun personil yang dilibatkan yakni 8 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Saat itu didapati sebanyak 5 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 orang dihukum push up, 2 orang dihukum mengucapkan teks Pancasila dan 2 orang lainnya melafalkan Surat Al Fatehah.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker. Karena dengan masyarakat disiplin maka penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya.(hum)
Editor : Redaksi