Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping di akses Tol Suramadu, Jalan HM Noer, Minggu pagi, 29 Nopember 2020.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Saat itu operasi dimulai pada pukul 09.00 dengan sasaran para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan penumpang angkutan umum.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Kenjeran, 4 anggota Koramil Kenjeran, 4 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 12 anggota Satpol PP Jatim dan 4 anggota Dishub Pemkot Surabaya.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 26 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi sosial, mulai mengambil sampah berceceran di lokasi, melafalkan teks Pancasila maupun menyanyikan Lagu Indonesia Raya.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami berupaya mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker, sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi