Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama Koramil di sejumlah warung kopi (Warkop), Rabu malam, 2 Desember 2020.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi dimulai pada pukul 21.00 yang diikuti 8 personil, dimana masing-masing terdiri dari 5 anggota Polsek Krembangan dan 3 anggota Koramil Krembangan.
Adapun sasaran operasi yakni Warkop Arjuna Coffe dan Warkop Bejo Coffe yang sama-sama berada di Jalan Gresik Gadukan.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu ditemukan beberapa orang pengunjung yang tidak menggunakan masker dan ada pula yang memakai masker asal-asalan, tidak sesuai protokol kesehatan.
Mereka diberikan teguran dan selanjutnya diperingatkan agar selalu memakai masker saat berada di luar rumah untuk mencegah penularan Covid-19 atau virus corona.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam.
“Kami terus berupaya menekan penyebaran Covid-19. Selain lewat operasi penertiban masker, kami juga rajin sosialisasi wajib masker ke kampung-kampung,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi