Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping di seputaran Klenteng Mbah Ratu, Jalan Demak, Kamis pagi, 3 Desember 2020.
Operasi ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan operasi dimulai pada pukul 08.00 yang menyasar para pengguna jalan. Terutama pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Kegiatan ini diikuti 37 personil gabungan yang terdiri dari 15 personil Polsek Krembangan dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 8 anggota Koramil Krembangan dan 14 anggota Satpol PP.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu operasi dipimpin Kanit Sabhara Polsek Krembangan, AKP Anang Singgih yang diikuti Kanit Lantas Iptu Rahmat, Panit Binmas Ipda Eko Mustaghfirin dan Panit Reskrim Ipda Edy Murbitah.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 17 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 5 diantaranya dijatuhi sanksi push up, 12 orang dilakukan penyitaan KTP dan swab tes di tempat.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Lewat kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan, bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi