Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di depan Hotel Quds Royal, Jalan KH Mas Mansyur, Minggu pagi, 20 Desember 2020 bersama instansi samping.
Operasi penertiban masker ini digelar mulai pukul 09.00 dengan sasaran para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara sepeda onthel dan lain-lain.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 5 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana mereka dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan sanksi sosial dengan menyapu lokasi sekitar.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker maka penyebaran Covid-19 dapat dihentikan. Untuk itulah operasi penertiban masker terus kami laksanakan rutin setiap hari,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi