Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Rabu malam, 23 Desember 2020.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.30 di Jalan Sultan Iskandar Muda depan Maposek ini 6 personil Polsek Semampir dilibatkan.
Selain itu ada 2 anggota Koramil Semampir, 5 anggota Satpol PP kecamatan Semampir serta petugas Puskesmas Wonokusumo.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu didapati 13 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak sesuai aturan sebenarnya.
Masing-masing 8 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 5 orang lainnya dibawa ke Posko Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari untuk menjalani swab tes.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini merupakan upaya untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, kami percaya penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi