Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker mobile di Jalan Waspada dan Jalan Siaga, Kamis pagi, 24 Desember 2020.
Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini dilakukan mulai pukul 08.30 yang diikuti 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor serta orang-orang yang beraktifitas di sekitar lokasi.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam operasi ini didapati sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak sesuai aturan.
Masing-masing dijatuhi sanksi sosial dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari agar masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi