Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pleabuhan Tanjung Perak di depan pintu masuk wisata religi Ampel, Jalan Nyamplungan, Senin pagi, 4 Januari 2021.
Operasi penertiban masker ini dilaksanakan mulai pukul 09.30 yang diikuti oleh personil instansi samping.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Saat itu operasi dipimpin oleh Wakapolsek Semampir, Iptu Sentot Sumadi bersama Danramil Semampir Mayor Inf. Sumarsono.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggtoa Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir, 6 anggota Satpol PP dan 2 anggota Dishub.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 16 orang yang tidak menggunakan masker dan tidak memakai masker dengan benar.
Dimana 6 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 10 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini adalah salah satu upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Lewat kegiatan ini kami berusaha membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker. Karena dengan kedisiplinan ini maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi