Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di depan pintu masuk wisata religi Ampel, Jalan Nyamplungan, Sabtu pagi, 9 Januari 2021.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir serta 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi yakni para pengunjung wisata religi Ampel dan para pengguna jalan yang melintas di lokasi.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 14 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 9 orang dilakukan penyitaan KTP, 3 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 2 orang dijatuhi sanksi sosial menyapu lokasi sekitar.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Kami terus berusaha agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan. Termasuk menggunakan masker. Tidak hanya operasi, tapi kami juga rajin menyampaikan himbauan patuh protokol kesehatan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi