Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu malam, 9 Januari 2021 di Cafe D’Mix, Jalan Gresik, Kelurahan Morokrembangan.
Pelaksanaan kegiaan ini dimulai pada pukul 20.00 sebagai upaya mencegah cluster baru penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini sekaligus merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam kegiatan ini personil yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota Polsek Krembangan, 5 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 anggota Koramil dan 20 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu didapati sebanyak 70 orang pengunjung dan pegawai cafe yang tidak menggunakan masker atau memakai masker tidak sesuai aturan.
Masing-masing dilakukan pendataan sekaligus dilakukan tindak penyitaan KTP selama 14 hari ke depan.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker ini digelar sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Kami bersama instansi samping terus berupaya menekan penyebaran Covid-19 lewat operasi penertiban masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi