Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Minggu pagi, 10 Januari 2021.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Asem Raya depan Mapolsek Asemrowo yang dimulai pada pukul 09.00.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas dengan mengambil sasaran para pengguna jalan.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu didapati sebanyak 11 orang yang tidak memakai masker serta memakai masker tidak sesuai ketentuan.
Masing-masing 9 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 2 orang dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini adalah upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Lewat kegiatan ini kami berusaha mendisiplinkan masyarakat memakai masker. Karena kunci menekan penyebaran Covid-19 adalah kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan. Termasuk disiplin bermasker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi